Cara mengenal dan Bukti Potong PPh 23 dalam Pembayaran Pajak

 

Sebagai warga negara yang mentaati hukum, membayar pajak adalah sebuah tindakan yang mencerminkan diri sebagai warga negara yang baik. Membayar pajak merupakan sebuah hal yang wajib dilakukan oleh semua warga negara karena sudah ditetapkan dalam hukum yang sudah dilandasi dengan adanya pasal yang sudah mengatur tentang wajib pajak bagi semua warga negara. Pembayaran pajak diberlakukan sebagai uang kas negara yang akan dipergunakan dalam pembangunan negara terutama dalam mensejahterakan warga negara. Melakukan bayar pajak sudah sesuai dengan undang-undang dan menjadi landasan hukum yang sudah ditetapkan oleh negara, jika terdapat sejumlah warga negara yang tidak mau membayar pajak maka akan dikenai sanksi yang dapat diberikan kepada siapapun yang melanggar hukum. pajak diberikan kepada setiap warga negara maupun kepada setiap para pengusaha yang memproduksi sejumlah barang produksi. Setiap jumlah penghasilan pengusaha akan dikenai pajak yang sudah ditetapkan dalam pasal undang-undang salah satunya adalah pasal 23. Pph 23 menjadi pasal tentang pengaturan pembayaran pajak yang dikenakan kepada penghasilan para pengusaha, biasanya pajak pph 23 di kenakan pada saat terjadinya transaksi antara kedua belah pihak.

Dalam faktur pajak PPh 23 pihak pemberi penghasilan atau penerima jasa akan memotong biaya pajak dan dapat melaporkan ke pada kantor pajak. Namun siapa saja yang dapat memotong pajak pph23? Pajak pph 23 dapat dipotong oleh beberapa pihak diantaranya, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, badan pemerintah, bentuk usaha tetap, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah ditunjuk olej DJP. Dalam pph23 ada beberapa penghasilan yang dapat dikenai pajak diantaranya

  • imbalan atau bunga yang diberikan yang sehubungan dengan pembelaian utang
  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • royalty.

Untuk jumlah tariff pph dapat dikenakan sesuai atas nilai dasar penghasilan. Terdapat 2 jenis macam tarif penghasilan yang dapat dikenakan diantaranya 2% dan 15% tergantung pada objek pph 23. Akan tetapi terdapat pengecualian pph 23 dianataranya

  • penghasilan yang terikat utang dengan bank
  • SHU koprasi yang dibayarkan kepada angotanya
  • Penghasilan yang terikat dengan badan usaha atas jasa ikatan penyaluran keuangan.

Namun, karena pasal pph 23 ini merupakan tidak final, maka pembayaran pph 23 bisa dilakukan secara pengkreditan dan dilakukan pada setiap akhir tahun sebagai bukti pembayaran terutang pajak yang dibayarkan di akhir tahun pajak.

Dalam melakukan proses pembayaran pph 23 harus dilakukan setelah bulan 10 pemotongan pph 23. Pembayaran harus dilakukan sesuai waktu yang sudah ditentukan karena jika anda membayar dengan penundaan atau melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang ditetapkan maka akan dikenai sanksi. Pihak pemotong pph 23 harus mempunyai sebuah bukti potong pajak yang sudah terdapat pada e-felling. E-felling merupakan sebuah cara lapor pajak online yang dilakukan dengan memberikan surat pemberitahuan bukti pembayaran atau setor pajak yang sudah ditetapkan oleh direktur jendral pajak. E-feliing adalah cara modrn yang dibuat dalam melakukan pelaporan pajak pertahun secara online, jika sebelumnya peloran dilakukan dengan mendatangi kantor pajak, maka dengan e-felling pelap[oran bissa dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet dan membuat pelaporan menjadi sangat cepat dan lebih efesien. Perlu diketahui bahwa jasa internet beserta sambunganya dapat dikenakan pph 23 sejumlah 2% dan sudah diatur dalam pph 23.